Hipnoterapis merupakan profesi yang diakui Pemerintah dan sejajar dengan profesi lainnya di Indonesia.

Beberapa Produk Hukum yang terkait dengan Hipnotherapi/Hipnotherapis diantaranya sebagai berikut :

>Undang-undang No. 17 Tahun 2013, tentang ORMAS >Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.6 Tahun 2014, tentang Perkumpulan Berbadan Hukum

>PP No. 103 Tahun 2014, tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional

>Permenkes RI No 61 Tahun 2016, tentang Pelayanan Kesehatan Tradisonal Empiris

>Surat Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI No. YT.01.02/IV/3410/2019 tanggal 20 Agustus 2019, tentang Pemberitahuan Perkumpulan/Asosiasi Penyehat Tradisional sebagai Pemberi Rekomendasi STPT